PERAN, FUNGSI DAN KEWENANGAN KANTOR URUSAN AGAMA
(KUA)
DALAM MELAKSANAKAN
PELAYANAN PRIMA
MAKALAH
Oleh :
Nama
: NANANG
MUHAMAD BADAR, S.Ag
NIP. : 19720519200212
1 002
Jabatan/Pangkat/Gol :
Penghulu Madya / Pembina / IVa
Unit
Kerja : Kementerian
Agama Kantor Kabupaten Sumedang
Unit
Organisasi : Kantor Urusan Agama
(KUA) Kec. Tanjungkerta
KANTOR URUSAN
AGAMA KECAMATAN TANJUNGKERTA
SUMEDANG
2016
PERAN, FUNGSI DAN KEWENANGAN KANTOR
URUSAN AGAMA (KUA)
DALAM MELAKSANAKAN PELAYANAN PRIMA
Oleh :
NANANG MUHAMMAD BADAR, S.Ag
ABSTRAK
Pelayanan
prima adalah mutu baku yang harus dilakukan oleh setiap lembaga pelayanan
publik, lebih-lebih Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sebagai ujung tombak
pelayanan Kementerian Agama di masyarakat. Pelayanan prima yang diberikan
dimasukan ke dalam sebuah standar pelayanan yang baku, sehingga memberikan
pelayanan yang efektif, efisien, dan memberikan kepastian mutu pelayanan yang
berujung pada kepuasan pelanggan. Untuk dapat memberikan standar baku tersebut
dibuatkan acuan yang terstruktur, simple dan mudah untuk dilaksanakan yang
disebut dengan SOP. Agar SOP lebih bermakna dan bernilai holistik perlu
dibuatkan karakteristik perilaku pelayan itu sendiri. Karakteristik yang
dimaksud adalah untuk memberikan gambaran bersikap, berperilaku, berkinerja
sesuai dengan kebutuhan pelayanan, sehingga pelanggan merasa dilayani dengan
hati, dan merasa puas dengan pelayanan yang ada.
Kata Kunci :
Pelayanan Prima, KUA Kecamatan.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR................................................................................
DAFTAR
ISI...............................................................................................
BAB
IPENDAHULUAN......................................................................
1.1 LATAR
BELAKANG...........................................................
1.2 RUMUSAN..............................................................................
1.3 TUJUAN..................................................................................
1.4 MANFAAT...............................................................................
BAB II LANDASAN
TEORI...................................................................
BAB III
PEMBAHASAN..........................................................................
2.1 Peran,
Fungsi dan Kewenangan Kantor Urusan
Agama Kecamatan.......................................................................
2.2 Pelayanan
Prima dalam Tata Pemerintahan KUA Kecamatan.......................................................................
BAB IV
PENUTUP.......................................................................................
4.1
Simpulan..................................................................................
4.2
Saran........................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA..................................................................................
|
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
Era reformasi dan otonomi daerah yang telah bergulir
selama ini telah membawa berbagai perubahan secara cepat dan menimbulkan dampak
positif dan negatif bagi masyarakat baik dalam bidang sosial, politik maupun
keagamaan. Oleh karena itu, para Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagai
pejabat terdepan Kementerian Agama perlu dipersiapkan untuk dapat melihat
secara benar perubahan-perubahan itu sekaligus mengantisipasi timbulnya dampak
negatif bagi kehidupan beragama.
Dampak yang ditimbulkan oleh pesatnya perkembangan
teknologi komunikasi di era reformasi dan otonomi daerah ini tidak saja harus
disikapi dengan bijak melainkan harus ada tindakan yang mendasar dari para
pemimpin khusus KUA di daerah dengan cara meletakan dasar pelayanan yang
berkualias dan memiliki makna yang luas sehingga masyarakat atau pun instansi
terkait merasa puas adanya.
Pelayanan yang berkualitas dimaksud adalah tentu
saja pelayanan yang dapat memuaskan pelanggan atau pengguna jasa (customer).
Pelanggan yang dimaksud adalah orang yang dilayani atau orang yang membutuhkan
pelayanan untuk suatu tujuan tertentu. Dalam hal pelayanan di Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan, antara lain pelayanan terhadap calon pengantin.
Kenyataan di lapangan masih banyak pelayanan
masyarakat, seperti calon pengantin ini yang belum dirasakan manfaatnya secara
“kepuasan” batin bagi yang menerima pelayanan. Hal ini bisa disebabkan oleh
berbagai faktor, antara lain (1) padatnya pelayanan sementara tenaga pelayanan
terbatas, (2) banyaknya masyarakat yang belum mengerti sepenuhnya tentang
pelayanan yang ada di KUA, (3) di berbagai daerah hal ini ditambah dengan
lemahnya sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan pelayanan, dan masih banyak
faktor lainnya sehingga pelayanan di KUA belum bisa berjalan secara efektif dan
efisien sesuai harapan banyak pihak.
Hal di atas sebenarnya bisa dieliminir untuk
daerah-daerah tertentu, seperti di kota besar, dimana tenaga pembantu pelayanan
memungkinkan, dan sarana pendukung dapat dengan mudah dilengkapi. Sementara di
daerah yang masih sangat terbatas tentu memerlukan pemikian dan tindakan nyata
dari pimpinan birokrasi di atasnya dalam hal ini Kementerian Agama.
Dari uraian di atas, sangat terang bagi kita bahwa
permasalahan yang terjadi dalam hal pelayanan di KUA Kecamatan adalah lemahnya
pelayanan dikarenakan adanya ketidaksinkronan antara mekanisme kerja KUA dengan
keinginan masyarakat yang akan dilayani. Ketidaksinkronan pemahaman kerja
antara KUA dengan yang dikehendaki masyarakat. Masyarakat secara psikologis
menghendaki pelayanan cepat sesuai dengan keinginan yang sudah dirancang sejak
lama dan sesuai dengan hari keberuntungan, sementara mekanisme kerja KUA sudah
ditetapkan sesuai urutan dan prioritas kerja.
Dengan kata lain, pelayanan yang diberikan oleh KUA
belum sepenuhnya dimengerti oleh masyarakat dalam arti komunikasi yang belum
berakar antara KUA dengan masyarakat. Komunikasi dimaksud adalah bentuk
pelayanan prima yang harusnya diberikan oleh KUA kepada masyarakat sebagai
penerima jasa.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan pada paparan di atas, maka permasalahan
dalam makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Bagaimana
tugas, peran, Fungsi
serta Kewenangan Kantor Urusan Agama Secara umum dalam menjalankan tugas
pelayanan nikah dan rujuk?
2. Bagaimana
standar Pelayanan yang diberikan KUA Kecamatan dalam tata pemerintahan KUA
Kecamatan?
1.3 Tujuan
Makalah ini bertujuan untuk :
1. Mengetahui
tugas, peran, Fungsi
serta Kewenangan Kantor Urusan Agama Secara umum dalam menjalankan tugas
pelayanan nikah dan rujuk.
2. Mengetahui
standar Pelayanan yang diberikan KUA Kecamatan dalam tata pemerintahan KUA
Kecamatan berdasarkan regulasai dan tata aturan yang berlaku.
1.4 Manfaat
Adapun manfaat yang diharapkan dari makalah ini adalah :
1. Dapat digunakan sebagai bahan yang dapat menambah wawasan
dan keilmuan tentang Standar Pelayanan
Prima bagi KUA Kecamatan dalam memberikan kepuasan terhadap masyarakat
2. Dapat menjadi informasi yang baik bagi sesama rekan Kepala KUA
dan masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam Penegasan Peran, Fungsi serta Kewenangan KUA Kecamatan
sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
|
LANDASAR TEORI
2.1
Landasan Hukum
Dalam melaksanakan tugas, Fungsi dan Kewenangannya KUA,
berdasarkan pada landasan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,
diantaranya :
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor
32 Tagun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
4. Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1991
tentang Kompilasi Hukum Islam
5. Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1999 tentang
Gerakan Keluarga Sakinah
6. Keputusan Menteri Agama Nomor 301 Tahun 2004 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/62/M.PAN//6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya
8. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2005, Nomor 14 A Tahun 2005 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali
Hakim
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Pencatatan Nikah.
11. PP
Nomor 48 tahun 2014 tentang Biaya Nikah
12. Peraturan
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam Nomor : Dj.II/426 Tahun 2008
Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Tugas Dan Penilaian Angka Kredit Jabatan
Fungsional Penghulu
2.2 Kedudukan
1.
Tugas pokok Departemen
Agama adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemeintahan dan pembangunan
di bidang agama.Dan salah satu tugasnya adalah pelayanan pencatatan perkawinan
bagi umat Islam,sebagaimana diamanatkan oleh UU No.22 Tahun 1946 tentang
Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk serta UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2.
Berdasarkan kedua UU
tersebut, petugas yang melaksanakan pelayanan masyarakat di bidang perkawinan
tersebut adalah Pegawai Pencatat Nikah ,yang dikenal dengan sebutan Penghulu.
3.
Kebijakan Departemen
Agama berupaya meningkatkan profesionalisme penghulu melalaui pembentukan
jabatan fungsional penghulu sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 1994 tentang jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil. Dengan kebijakan
tersebut, para penghulu sebagai pegwi pencatat nikah akan termotivasi untuk
bekerja secara professional dan penuh kedisiplinan untuk melaksakan tugasnya
dan pengembangan karirnya sebagai pegawai negeri sipil yang memangku jabatan
penghulu secara maksimal.
|
PEMBAHASAN
2.1 Peran, Fungsi dan Kewenangan Kantor Urusan Agama Kecamatan
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sebagai satker
terdepan dan ujung tombak Kementerian Agama RI dalam melayani masyarakat,
memiliki tugas dan fungsi yang cukup berat sekaligus mempunyai peran strategis
dalam kehidupan masyarakat. Keberadaan KUA yang langsung bersentuhan dengan
kebutuhan masyarakat dituntut memiliki standar pelayanan yang memadai.
Terkait dengan salah satu fungsi KUA, yaitu bidang
pelayanan terhadap masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan Kementerian
Agama sedang menyusun SOP (Standar Operasional Prosedur) untuk seluruh
pelayanan perkawinan. Kenapa hal ini dianggap penting, lanjut Masyhuri, agar
pelaksanaan pelayanan perkawinan dapat dilaksanakan tepat waktu dan alasan
efektivitas.
Sementara itu, ke depan, jabatan kepala KUA (Kantor
Urusan Agama) merupakan tugas tambahan bagi seorang penghulu. Hal ini,
dikarenakan tidak diperbolehkannya rangkap jabatan, juga terkait dengan
tunjangan. “Pada prinsipnya, kepala KUA itu harus yang terbaik dan jabatan
kepala KUA akan setingkat IV.b”.
Diakui bahwa mekanisme pengangkatan kepala KUA akan
diatur dan sedang dalam pembahasan, termasuk adanya wacana diadakannya uji
kompetensi bagi calon kepala KUA.
Terkait posisi kepala KUA, pemerintah sedang
membenahi Revisi KMA No. 517 tahun 2001, tentang penataan organisasi yang salah
satu tujuannya adalah mengatur hal di atas.
Ruang Lingkup Pofil Kantor Urusan Agama Kecamatan
adalah melaksanakan tugas umum pemerintahan dalam bidang pembangunan keagamaan
(Islam) dalam wilayah Kecamatan. Melaksanakan tugas – tugas pokok Kantor Urusan
Agama dalam pelayanan Munakahat, Perwakafan, Zakat, Ibadah Sosial, Kepenyuluhan
dan lain-lain, membina Badan / Lembaga Semi Resmi seperti MUI, BAZ, BP4, LPTQ
dan tugas Lintas Sektoral di wilayah Kecamatan .
Kantor Urusan Agama Kecamatan mempunyai tugas
melaksanakan tugas pokok dan fungsi
Kantor Kementerian Agama di wilayah Kecamatan berdasarkan kebijakan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Jepara dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Adapun tugas-tugasnya meliputi:
Melaksanakan
sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten di bidang urusan Agama Islam
dalam wilayah Kecamatan.
1. Membantu
Pelaksanaan tugas Pemerintah di tingkat Kecamatan dalam bidang keagamaan.
2. Bertanggungjawab
atas pelaksanaan tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan.
3. Melaksanakan
tugas koordinasi Penilik Agama Islam, Penyuluh Agama Islam dan
koordinasi/kerjasama dengan Instansi lain yang erat hubungannya dengan
pelaksanaan tugas KUA Kecamatan.
4. Selaku
PPAIW (Pegawai Pencatat Akta Ikrar Wakaf). Melalui KMA Nomor 18 tahun 1975
juncto KMA Nomor 517 tahun 2001 dan PP Nomor 6 tahun 1988 tentang penataan
organisasi KUA Kecamatan secara tegas dan lugas telah mencantumkan tugas KUA,
yaitu:
·
Melaksanakan sebagian
tugas Kantor Kementerian Agama
·
Kabupaten/Kota di
bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan. Dalam hal ini KUA
menyelenggarakan kegiatan dokumentasi dan statistik (doktik), surat menyurat,
pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga;
·
Mengkoordinasikan
kegiatan-kegiatan dan melaksanakan kegiatan sektoral maupun lintas sektoral di
wilayah kecamatan.
Untuk itu, KUA mempunyai fungsi melaksanakan
pencatatan pernikahan, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal
dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah.
Adapun implementasi pelaksanaan tugas tersebut
diantaranya:
1. Penataan
Internal Organisasi.
2. Bidang
Dokumentasi dan Statistik (Doktik).
3. Bimbingan
Keluarga Sakinah dan Pelayanan Pernikahan.
4. Pembinaan
Kemasjidan, Zakat dan Wakaf.
5. Pelayanan
Hewan Kurban.
6. Pelayanan
Hisab dan Rukyat.
7. Pelayanan
Sosial, Pendidikan, Dakwah dan Ibadah Haji.
Sedangkan para pejabat di KUA diantaranya kepala KUA
Kecamatan dengan berpedoman pada Buku Administrasi KUA yang diterbitkan oleh
Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah mempunyai tugas :
1. Memimpin
dan mengkoordinasikan kegiatan semua unsur dilingkungan KUA Kecamatan dan
memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas masing-masing staf
(pegawai) KUA Kecamatan sesuai dengan job masing-masing.
2. Dalam
melaksanakan tugasnya, Kepala KUA Kecamatan wajib mengikuti dan mematuhi
petunjuk serta peraturan yang berlaku.
3. Setiap
unsur di lingkungan KUA Kecamatan, wajib mengikuti dan mematuhi bimbingan serta
petunjuk kepala KUA Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala KUA
Kecamatan.
4. Dalam
melaksanakan tugasnya, Kepala KUA Kecamatan bertanggungjawab kepada Kepala
Kementerian Agama Kabupaten/Kota Madya.
2.2 Pelayanan Prima dalam Tata Pemerintahan
KUA Kecamatan
Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah KUA yang berada
di Kecamatan-Kecamatan merupakan ujung tombak Kementerian Agama yang memiliki
peran sangat strategis, karena langsung melakukan pelayanan kepada masyarakat,
seperti pencatatan perkawinan, keluarga sakinah, penyelenggaraan hari-hari
besar keagamaan, dan pembinaan hubungan baik dengan para ulama/pemuka agama.
Lebih-lebih dalam menghadapi berbagai perubahan yang terjadi akibat reformasi,
otonomi daerah dan globalisasi, maka seorang Kepala Kantor Kementerian Agama
Kecamatan mengemban tugas yang sangat signifikan.
Kepala KUA mempunyai peran yang krusial dalam meniti
tugas dan tanggungjawabnya di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu bentuk tugas dan tanggung jawab tersebut adalah mempersiapkan sumber
daya masnusia yang mampu menjalan tugas dan fungsi sebagai pelayanan masyarakat
di KUA sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Persiapan dimaksud adalah persiapan sumber daya
manusia yang mampu menggerakan dan mengerahkan seluruh potensi dirinya dan
mampu menjali kerjasama dengan seluruh instansi terkait dan masyarakat pada
umumnya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem pelayanan Kantor Urusan
Agama (KUA) itu sendiri.
Salah satu bentuk tuntutan pelayanan yang diberikan
oleh KUA atau instansi pelayanan masyarakat lainnya, dalam hal ini pelayanan
kepada masyarakat adalah pelayanan paripurna atau yang biasa disebut dengan
pelayanan prima.
Menurut Modul Pelayanan Prima, LAN (2009)
mendefinisikan pelayanan prima adalah pelayanan yang diberikan kepada
masyarakat/pengguna jasa (customer) minimal sesuai dengan standar sehingga
orang yang dilayani merasa puas, gembira atau senang.
Pelayanan prima merupakan terjemahan dari istilah
excelent service yang secara harpiah bermakna pelayanan yang sangat baik atau
pelayanan yang terbaik. Disebut sangat baik atau terbaik karena sesuai dengan
standar pelayanan yang berlaku atau dimiliki oleh instansi yang memberikan
pelayanan. Apabila dalam sebuah instansi sudah memiliki standar pelayanan maka
pelayanan tersebut sudah dianggap sangat baik atau terbaik atau menjadi prima apabila
dapat atau mampu memuaskan pelanggan. Jadi pelayanan prima dalam hal ini adalah
pelayanan yang sesuai dengan harapan pelanggan (Lukman Sampara, dan Sugiyanto,.
Pengembangan Pelaksanaan Pelayanan Prima, LAN RI, 2001)
Terkait dengan pelayanan yang ada di Kantor Urusan
Agama Kecamatan, beberapa istilah yang perlu dipahami bersama, berikut ini :
1.
Pengertian Pelanggan
Pelanggan yang dimaksud dalam pelayanan prima KUA
Kecamatan adalah :
a. Pengguna
jasa internal dalam organisasi, kelompok ini harus dilayanan oleh Kepala KUA
Kecamatan, yakni semua karyawan atau staf KUA itu sendiri.
b. Pengguna
jasa internal pemerintah
Kelompok ini menjadi sasaran
pelayanan tidak saja oleh Kepala KUA Kecamatan tapi juga oleh semua staf, yakni
instansi pemerintah yang ada di sekitar wilayah kerja KUA seperti Pemerintah
Daerah Kecamatan, Polsek, Koramil, dan Puskesman.
c. Masyarakat
Masyarakat ini merupakan bagian
vital yang harus dilayani secara baik oleh KUA Kecamatan, karena memang
masyarakat merupakan sasaran utama pelayanan KUA, diantara pelayanan yang
adalah pelayanan nikah (menyiapkan formulir N7, pemberitahuan biaya nikah,
pengumuman/jadwal pernikahan, penasihatan catin, pengawasan dan pencatatan
nikah, konfirmasi waktu pelaksanaan nikah (N7), hingga pemberian duplikat kutipan
akta nikah (DN).
2.
Pengertian Standar Pelayanan
Menurut Sugiyarti, dalam Strategi
Pelayanan Prima, LAN RI, 1999, mengungkapkan bahwa standar pelayanan adalah
ukuran yang telah ditentukan sebagai suatu pembakuan pelayanan yang baik. Dalam
standar pelayanan ini terdapat baku mutu pelayanan.
Standar berarti batasan atau
ketentuan dalam pelayanan berdasarkan kebijakan yang harus anda lakukan. Setiap
standar memiliki satuan ukuran yaitu berupa ukuran waktu, orang, proses, uang,
pasangan, eksemplar, kriteria, prosedur dan sebagainya.
KUA Kecamatan seharusnya memiliki
standar pelayanan yang dimaksud dengan segala kriteria yang telah disepakati
bersama demi kepentingan masyarakat yang dilayani. Standar yang dimaksud
mengacu kepada Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan, yang didalamnya
terdapat langkah-langkah konkrit aktivitas keseharian dalam hal pelayanan itu
sendiri.
Keberadaan SOP memungkinkan
pelayanan menjadi terstandar, mudah, terkontrol, akuntabel, efisien dan
efektif, serta tentu saja memberikan kepastian langkah pelayanan kepada
masyarakat. Jika hal ini terlaksana maka akan memberikan nilai-nilai kepuasan
bagi pelanggan, baik itu pelanggan internal, eksternal, atau masyarakat pada
umumnya.
3.
Karakteristik Pelayanan Prima Tata Pemerintahan KUA Kecamatan
Mengutip dari Modul Tata Cara
Pelayanan Prima KUA Kecamatan Badan Litbang dan Diklat, (2009), karakteristik
pelayanan prima memuat antara lain :
a. Membangun citra positif, caranya antara lain :
1) Memperhatikan
pentingnya kesan awal
2) Jangan
membuat orang lain menunggu, karena ia bisa prustasi
3) Hindari
kesalahan sekecil apapun
4) Sapalah
dengan menyebut namanya
5) Usahakan
selalu bersikap ramah, sampaikan salam
6) Pada
waktu berbicara pandanglah matanya
7) Tersenyum
setiap saat, dengan tersenyum hati anda gembira
8) Berbicaralah
dengan jelas, dengan kata-kata yang dipahami pelanggan
9) Hindari
beban pikiran yang menyebabkan perhatian pelanggan terpecah
b. Berusaha mengerti terlebih
dahulu baru dimengerti ; Apabila
pelanggan membutuhkan bantuan, maka anda tidak bersikap serba tahu atau sudah
mengerti terlebih dahulu apa yang diinginkan pelanggan. Dekati pelanggan dan
bersiaplah untuk mendengarkannya. Jangan disibukan oleh kegiatan lain, sehingga
terkesan perhatian anda terbagi.
c. Mengenal karakter pelanggan,
kemudian menyesuaikan sikap sesuai pelayanan yang disesuaikan dengan karakter
pelanggan tersebut.
d. Meningkatkan rasa harga diri pelanggan
1) Mengenal
kehadiran pelanggan dengan segera
2) Menggunakan
nama pelanggan sesering mungkin
3) Tidak
menggurui pelanggan
4) Memuji
dengan tulus dan memberikan penghargaan kepada pelanggan
5) Memperlakukan
pelanggan sebagai orang dewasa
e. Membina hubungan baik dengan pelanggan
f. Dapat menentukan apa yang menjadi keinginan
pelanggan
g. Pelayanan dengan sepenuh hati
h. Budaya pelayanan prima ; Menganggap pelayanan
prima sebagai suatu budaya, sehingga kegiatan pelayanan dianggap membanggakan
dengan nilai luhur. Budaya pelayanan dibentuk oleh sikap karyawan dan manajemen
instansi pemberi pelayanan.
i. Sikap pelayanan prima
j. Sentuhan pelayanan pribadi
k. Pelayanan prima sesuai dengan pribadi prima
|
PENUTUP
4.1 Simpulan
Pelayanan prima yang dilakukan pada tata
pemerintahan KUA Kecamatan terhadap masyarakat melalui berbagai bentuk
karakteristik pelayanan di atas memberikan inspirasi bagi aparatur pelayanan
publik lainnya. Setiap lembaga pelayanan publik tidak saja KUA hendaknya
memiliki standar palayanan yang terstruktur, simpel, dan pelaksanaannya dapat
memuaskan pelanggan. Standar yang dimaksud adalah SOP.
Untuk memperlancar proses pelayanan apapun lembaga
pelayanan publik, SOP merupakan solusi tepat untuk memberikan pelayanan
terbaik, dengan karakteristik pelayanan yang paripurna seperti tergamgar dalam
karakteristik di atas.
Untuk mengupas tentang pelayanan prima tata
pemerintahan KUA Kecamatan secara total dan menyeluruh tidaklah dapat dikupas
dalam tulisan singkat dan sederhana ini, karenanya diperlukan tulisan-tulisan
sejenis untuk memperkaya wawasan terhadap pelayanan prima, dalam bentuk dan
pelayanan apapun.
4.2 Saran
Berdasarkan paparan pembahasan di atas,
penulis menyarankan kepada semua pihak yang berkepentingan baik kepada sesama
Kepala KUA, staff dan lainnya mari kita laksanakan tugas yang diamanahkan oleh pemerintah dengan
penuh rasa tanggung jawab.
Setiap melayani masyarakat mari kita
layani sesuai dengan maksud dan tujuannya, serta mempedomani kepada peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
Badan
Litbang dan Diklat., Modul Pelayanan Prima Kantor Urusan Agama Kecamatan,
Jakarta, 2009
Depag,
Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, Buku Rencana Induk
kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengembangannya, Proyek Peningkatan Pelayanan
Kehidupan Beragama Pusat< Dirjend Bimas Islam, Depag RI, Jakarta, 2002.
Depag,
Pedoman Pegawai Pencatat Nikah dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, Proyek
Peningkatan Sarana Keagamaan Islam, Zakat dan Wakaf, 1997/1998
Lukman,
Sampara dan Sugiyanto., Pengembangan Pelaksanaan Pelayanan Prima, LAN RI, 2001
Sugiyarti.,
Strategi Pelayanan Prima, LAN RI, 1999