SELAMAT DATANG DI KUA TANJUNGKERTA Jalan Kaum No. 03 Tanjungkerta Sumedang KUA KECAMATAN TANJUNGKERTA

Rabu, 06 April 2016

PERAN, FUNGSI DAN KEWENANGAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DALAM MELAKSANAKAN PELAYANAN PRIMA



PERAN, FUNGSI DAN KEWENANGAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)
DALAM MELAKSANAKAN  PELAYANAN PRIMA



MAKALAH



Oleh :



Nama                        : NANANG MUHAMAD BADAR, S.Ag
NIP.                            : 19720519200212 1 002
Jabatan/Pangkat/Gol   : Penghulu Madya / Pembina / IVa
Unit Kerja                   : Kementerian Agama Kantor Kabupaten Sumedang
Unit Organisasi           : Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tanjungkerta








 


 

 


 
 









KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN TANJUNGKERTA
SUMEDANG
2016







PERAN, FUNGSI DAN KEWENANGAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)
DALAM MELAKSANAKAN  PELAYANAN PRIMA

Oleh :

NANANG MUHAMMAD BADAR, S.Ag

ABSTRAK
Pelayanan prima adalah mutu baku yang harus dilakukan oleh setiap lembaga pelayanan publik, lebih-lebih Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sebagai ujung tombak pelayanan Kementerian Agama di masyarakat. Pelayanan prima yang diberikan dimasukan ke dalam sebuah standar pelayanan yang baku, sehingga memberikan pelayanan yang efektif, efisien, dan memberikan kepastian mutu pelayanan yang berujung pada kepuasan pelanggan. Untuk dapat memberikan standar baku tersebut dibuatkan acuan yang terstruktur, simple dan mudah untuk dilaksanakan yang disebut dengan SOP. Agar SOP lebih bermakna dan bernilai holistik perlu dibuatkan karakteristik perilaku pelayan itu sendiri. Karakteristik yang dimaksud adalah untuk memberikan gambaran bersikap, berperilaku, berkinerja sesuai dengan kebutuhan pelayanan, sehingga pelanggan merasa dilayani dengan hati, dan merasa puas dengan pelayanan yang ada.
           


Kata Kunci : Pelayanan Prima, KUA Kecamatan.


 
DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR................................................................................
DAFTAR ISI...............................................................................................
BAB IPENDAHULUAN......................................................................
1.1  LATAR BELAKANG...........................................................
1.2  RUMUSAN..............................................................................
1.3  TUJUAN..................................................................................
1.4  MANFAAT...............................................................................
BAB II LANDASAN TEORI...................................................................
BAB III PEMBAHASAN..........................................................................
2.1 Peran, Fungsi  dan Kewenangan Kantor Urusan Agama Kecamatan.......................................................................
2.2 Pelayanan Prima dalam Tata Pemerintahan KUA Kecamatan.......................................................................
BAB IV PENUTUP.......................................................................................
4.1 Simpulan..................................................................................
4.2 Saran........................................................................................
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................




 
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Era reformasi dan otonomi daerah yang telah bergulir selama ini telah membawa berbagai perubahan secara cepat dan menimbulkan dampak positif dan negatif bagi masyarakat baik dalam bidang sosial, politik maupun keagamaan. Oleh karena itu, para Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagai pejabat terdepan Kementerian Agama perlu dipersiapkan untuk dapat melihat secara benar perubahan-perubahan itu sekaligus mengantisipasi timbulnya dampak negatif bagi kehidupan beragama.
Dampak yang ditimbulkan oleh pesatnya perkembangan teknologi komunikasi di era reformasi dan otonomi daerah ini tidak saja harus disikapi dengan bijak melainkan harus ada tindakan yang mendasar dari para pemimpin khusus KUA di daerah dengan cara meletakan dasar pelayanan yang berkualias dan memiliki makna yang luas sehingga masyarakat atau pun instansi terkait merasa puas adanya.
Pelayanan yang berkualitas dimaksud adalah tentu saja pelayanan yang dapat memuaskan pelanggan atau pengguna jasa (customer). Pelanggan yang dimaksud adalah orang yang dilayani atau orang yang membutuhkan pelayanan untuk suatu tujuan tertentu. Dalam hal pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, antara lain pelayanan terhadap calon pengantin.
Kenyataan di lapangan masih banyak pelayanan masyarakat, seperti calon pengantin ini yang belum dirasakan manfaatnya secara “kepuasan” batin bagi yang menerima pelayanan. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain (1) padatnya pelayanan sementara tenaga pelayanan terbatas, (2) banyaknya masyarakat yang belum mengerti sepenuhnya tentang pelayanan yang ada di KUA, (3) di berbagai daerah hal ini ditambah dengan lemahnya sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan pelayanan, dan masih banyak faktor lainnya sehingga pelayanan di KUA belum bisa berjalan secara efektif dan efisien sesuai harapan banyak pihak.
Hal di atas sebenarnya bisa dieliminir untuk daerah-daerah tertentu, seperti di kota besar, dimana tenaga pembantu pelayanan memungkinkan, dan sarana pendukung dapat dengan mudah dilengkapi. Sementara di daerah yang masih sangat terbatas tentu memerlukan pemikian dan tindakan nyata dari pimpinan birokrasi di atasnya dalam hal ini Kementerian Agama.
Dari uraian di atas, sangat terang bagi kita bahwa permasalahan yang terjadi dalam hal pelayanan di KUA Kecamatan adalah lemahnya pelayanan dikarenakan adanya ketidaksinkronan antara mekanisme kerja KUA dengan keinginan masyarakat yang akan dilayani. Ketidaksinkronan pemahaman kerja antara KUA dengan yang dikehendaki masyarakat. Masyarakat secara psikologis menghendaki pelayanan cepat sesuai dengan keinginan yang sudah dirancang sejak lama dan sesuai dengan hari keberuntungan, sementara mekanisme kerja KUA sudah ditetapkan sesuai urutan dan prioritas kerja.
Dengan kata lain, pelayanan yang diberikan oleh KUA belum sepenuhnya dimengerti oleh masyarakat dalam arti komunikasi yang belum berakar antara KUA dengan masyarakat. Komunikasi dimaksud adalah bentuk pelayanan prima yang harusnya diberikan oleh KUA kepada masyarakat sebagai penerima jasa.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan pada paparan di atas, maka permasalahan dalam makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.      Bagaimana tugas, peran, Fungsi serta Kewenangan Kantor Urusan Agama Secara umum dalam menjalankan tugas pelayanan nikah dan rujuk?
2.      Bagaimana standar Pelayanan yang diberikan KUA Kecamatan dalam tata pemerintahan KUA Kecamatan?
1.3 Tujuan
Makalah ini bertujuan untuk :
1.      Mengetahui tugas, peran, Fungsi serta Kewenangan Kantor Urusan Agama Secara umum dalam menjalankan tugas pelayanan nikah dan rujuk.
2.      Mengetahui standar Pelayanan yang diberikan KUA Kecamatan dalam tata pemerintahan KUA Kecamatan berdasarkan regulasai dan tata aturan yang berlaku.
1.4 Manfaat
Adapun manfaat yang diharapkan dari makalah ini adalah :
1.      Dapat digunakan sebagai bahan yang dapat menambah wawasan dan keilmuan tentang Standar Pelayanan Prima bagi KUA Kecamatan dalam memberikan kepuasan terhadap masyarakat
2.      Dapat menjadi informasi yang baik bagi sesama rekan Kepala KUA dan masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam Penegasan Peran, Fungsi serta Kewenangan KUA Kecamatan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.





















 
BAB II
LANDASAR TEORI
2.1 Landasan Hukum
Dalam melaksanakan tugas, Fungsi dan Kewenangannya KUA, berdasarkan pada landasan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya :
1.      Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 32 Tagun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk
2.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
4.      Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
5.      Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1999 tentang Gerakan Keluarga Sakinah
6.      Keputusan Menteri Agama Nomor 301 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu
7.      Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/62/M.PAN//6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya
8.      Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2005, Nomor 14 A Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya
9.      Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim
10.  Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
11.  PP Nomor 48 tahun 2014 tentang Biaya Nikah
12.  Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan  Masyarakat Islam  Nomor : Dj.II/426 Tahun 2008 Tentang  Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tugas  Dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penghulu
2.2 Kedudukan
1.             Tugas pokok Departemen Agama adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemeintahan dan pembangunan di bidang agama.Dan salah satu tugasnya adalah pelayanan pencatatan perkawinan bagi umat Islam,sebagaimana diamanatkan oleh UU No.22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk serta UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2.             Berdasarkan kedua UU tersebut, petugas yang melaksanakan pelayanan masyarakat di bidang perkawinan tersebut adalah Pegawai Pencatat Nikah ,yang dikenal dengan sebutan Penghulu.
3.             Kebijakan Departemen Agama berupaya meningkatkan profesionalisme penghulu melalaui pembentukan jabatan fungsional penghulu sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil. Dengan kebijakan tersebut, para penghulu sebagai pegwi pencatat nikah akan termotivasi untuk bekerja secara professional dan penuh kedisiplinan untuk melaksakan tugasnya dan pengembangan karirnya sebagai pegawai negeri sipil yang memangku jabatan penghulu secara maksimal.











 
BAB III
PEMBAHASAN

2.1 Peran, Fungsi  dan Kewenangan Kantor Urusan Agama Kecamatan
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sebagai satker terdepan dan ujung tombak Kementerian Agama RI dalam melayani masyarakat, memiliki tugas dan fungsi yang cukup berat sekaligus mempunyai peran strategis dalam kehidupan masyarakat. Keberadaan KUA yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat dituntut memiliki standar pelayanan yang memadai.
Terkait dengan salah satu fungsi KUA, yaitu bidang pelayanan terhadap masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan Kementerian Agama sedang menyusun SOP (Standar Operasional Prosedur) untuk seluruh pelayanan perkawinan. Kenapa hal ini dianggap penting, lanjut Masyhuri, agar pelaksanaan pelayanan perkawinan dapat dilaksanakan tepat waktu dan alasan efektivitas.
Sementara itu, ke depan, jabatan kepala KUA (Kantor Urusan Agama) merupakan tugas tambahan bagi seorang penghulu. Hal ini, dikarenakan tidak diperbolehkannya rangkap jabatan, juga terkait dengan tunjangan. “Pada prinsipnya, kepala KUA itu harus yang terbaik dan jabatan kepala KUA akan setingkat IV.b”.
Diakui bahwa mekanisme pengangkatan kepala KUA akan diatur dan sedang dalam pembahasan, termasuk adanya wacana diadakannya uji kompetensi bagi calon kepala KUA.
Terkait posisi kepala KUA, pemerintah sedang membenahi Revisi KMA No. 517 tahun 2001, tentang penataan organisasi yang salah satu tujuannya adalah mengatur hal di atas.
Ruang Lingkup Pofil Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah melaksanakan tugas umum pemerintahan dalam bidang pembangunan keagamaan (Islam) dalam wilayah Kecamatan. Melaksanakan tugas – tugas pokok Kantor Urusan Agama dalam pelayanan Munakahat, Perwakafan, Zakat, Ibadah Sosial, Kepenyuluhan dan lain-lain, membina Badan / Lembaga Semi Resmi seperti MUI, BAZ, BP4, LPTQ dan tugas Lintas Sektoral di wilayah Kecamatan .
Kantor Urusan Agama Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama di wilayah Kecamatan berdasarkan kebijakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun tugas-tugasnya meliputi:
Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten di bidang urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
1.      Membantu Pelaksanaan tugas Pemerintah di tingkat Kecamatan dalam bidang keagamaan.
2.      Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan.
3.      Melaksanakan tugas koordinasi Penilik Agama Islam, Penyuluh Agama Islam dan koordinasi/kerjasama dengan Instansi lain yang erat hubungannya dengan pelaksanaan tugas KUA Kecamatan.
4.      Selaku PPAIW (Pegawai Pencatat Akta Ikrar Wakaf). Melalui KMA Nomor 18 tahun 1975 juncto KMA Nomor 517 tahun 2001 dan PP Nomor 6 tahun 1988 tentang penataan organisasi KUA Kecamatan secara tegas dan lugas telah mencantumkan tugas KUA, yaitu:
·         Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama
·         Kabupaten/Kota di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan. Dalam hal ini KUA menyelenggarakan kegiatan dokumentasi dan statistik (doktik), surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga;
·         Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dan melaksanakan kegiatan sektoral maupun lintas sektoral di wilayah kecamatan.
Untuk itu, KUA mempunyai fungsi melaksanakan pencatatan pernikahan, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah.
Adapun implementasi pelaksanaan tugas tersebut diantaranya:
1.      Penataan Internal Organisasi.
2.      Bidang Dokumentasi dan Statistik (Doktik).
3.      Bimbingan Keluarga Sakinah dan Pelayanan Pernikahan.
4.      Pembinaan Kemasjidan, Zakat dan Wakaf.
5.      Pelayanan Hewan Kurban.
6.      Pelayanan Hisab dan Rukyat.
7.      Pelayanan Sosial, Pendidikan, Dakwah dan Ibadah Haji.
Sedangkan para pejabat di KUA diantaranya kepala KUA Kecamatan dengan berpedoman pada Buku Administrasi KUA yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah mempunyai tugas :
1.      Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan semua unsur dilingkungan KUA Kecamatan dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas masing-masing staf (pegawai) KUA Kecamatan sesuai dengan job masing-masing.
2.      Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala KUA Kecamatan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta peraturan yang berlaku.
3.      Setiap unsur di lingkungan KUA Kecamatan, wajib mengikuti dan mematuhi bimbingan serta petunjuk kepala KUA Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala KUA Kecamatan.
4.      Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala KUA Kecamatan bertanggungjawab kepada Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota Madya.

 2.2 Pelayanan Prima dalam Tata Pemerintahan KUA Kecamatan
Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah KUA yang berada di Kecamatan-Kecamatan merupakan ujung tombak Kementerian Agama yang memiliki peran sangat strategis, karena langsung melakukan pelayanan kepada masyarakat, seperti pencatatan perkawinan, keluarga sakinah, penyelenggaraan hari-hari besar keagamaan, dan pembinaan hubungan baik dengan para ulama/pemuka agama. Lebih-lebih dalam menghadapi berbagai perubahan yang terjadi akibat reformasi, otonomi daerah dan globalisasi, maka seorang Kepala Kantor Kementerian Agama Kecamatan mengemban tugas yang sangat signifikan.
Kepala KUA mempunyai peran yang krusial dalam meniti tugas dan tanggungjawabnya di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu bentuk tugas dan tanggung jawab tersebut adalah mempersiapkan sumber daya masnusia yang mampu menjalan tugas dan fungsi sebagai pelayanan masyarakat di KUA sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Persiapan dimaksud adalah persiapan sumber daya manusia yang mampu menggerakan dan mengerahkan seluruh potensi dirinya dan mampu menjali kerjasama dengan seluruh instansi terkait dan masyarakat pada umumnya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) itu sendiri.
Salah satu bentuk tuntutan pelayanan yang diberikan oleh KUA atau instansi pelayanan masyarakat lainnya, dalam hal ini pelayanan kepada masyarakat adalah pelayanan paripurna atau yang biasa disebut dengan pelayanan prima.
Menurut Modul Pelayanan Prima, LAN (2009) mendefinisikan pelayanan prima adalah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat/pengguna jasa (customer) minimal sesuai dengan standar sehingga orang yang dilayani merasa puas, gembira atau senang.
Pelayanan prima merupakan terjemahan dari istilah excelent service yang secara harpiah bermakna pelayanan yang sangat baik atau pelayanan yang terbaik. Disebut sangat baik atau terbaik karena sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku atau dimiliki oleh instansi yang memberikan pelayanan. Apabila dalam sebuah instansi sudah memiliki standar pelayanan maka pelayanan tersebut sudah dianggap sangat baik atau terbaik atau menjadi prima apabila dapat atau mampu memuaskan pelanggan. Jadi pelayanan prima dalam hal ini adalah pelayanan yang sesuai dengan harapan pelanggan (Lukman Sampara, dan Sugiyanto,. Pengembangan Pelaksanaan Pelayanan Prima, LAN RI, 2001)
Terkait dengan pelayanan yang ada di Kantor Urusan Agama Kecamatan, beberapa istilah yang perlu dipahami bersama, berikut ini :
1. Pengertian Pelanggan
Pelanggan yang dimaksud dalam pelayanan prima KUA Kecamatan adalah :
a.       Pengguna jasa internal dalam organisasi, kelompok ini harus dilayanan oleh Kepala KUA Kecamatan, yakni semua karyawan atau staf KUA itu sendiri.
b.      Pengguna jasa internal pemerintah
Kelompok ini menjadi sasaran pelayanan tidak saja oleh Kepala KUA Kecamatan tapi juga oleh semua staf, yakni instansi pemerintah yang ada di sekitar wilayah kerja KUA seperti Pemerintah Daerah Kecamatan, Polsek, Koramil, dan Puskesman.
c.       Masyarakat
Masyarakat ini merupakan bagian vital yang harus dilayani secara baik oleh KUA Kecamatan, karena memang masyarakat merupakan sasaran utama pelayanan KUA, diantara pelayanan yang adalah pelayanan nikah (menyiapkan formulir N7, pemberitahuan biaya nikah, pengumuman/jadwal pernikahan, penasihatan catin, pengawasan dan pencatatan nikah, konfirmasi waktu pelaksanaan nikah (N7), hingga pemberian duplikat kutipan akta nikah (DN).
 2. Pengertian Standar Pelayanan
Menurut Sugiyarti, dalam Strategi Pelayanan Prima, LAN RI, 1999, mengungkapkan bahwa standar pelayanan adalah ukuran yang telah ditentukan sebagai suatu pembakuan pelayanan yang baik. Dalam standar pelayanan ini terdapat baku mutu pelayanan.
Standar berarti batasan atau ketentuan dalam pelayanan berdasarkan kebijakan yang harus anda lakukan. Setiap standar memiliki satuan ukuran yaitu berupa ukuran waktu, orang, proses, uang, pasangan, eksemplar, kriteria, prosedur dan sebagainya.
KUA Kecamatan seharusnya memiliki standar pelayanan yang dimaksud dengan segala kriteria yang telah disepakati bersama demi kepentingan masyarakat yang dilayani. Standar yang dimaksud mengacu kepada Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan, yang didalamnya terdapat langkah-langkah konkrit aktivitas keseharian dalam hal pelayanan itu sendiri.
Keberadaan SOP memungkinkan pelayanan menjadi terstandar, mudah, terkontrol, akuntabel, efisien dan efektif, serta tentu saja memberikan kepastian langkah pelayanan kepada masyarakat. Jika hal ini terlaksana maka akan memberikan nilai-nilai kepuasan bagi pelanggan, baik itu pelanggan internal, eksternal, atau masyarakat pada umumnya.
3. Karakteristik Pelayanan Prima Tata Pemerintahan KUA Kecamatan
Mengutip dari Modul Tata Cara Pelayanan Prima KUA Kecamatan Badan Litbang dan Diklat, (2009), karakteristik pelayanan prima memuat antara lain :
a. Membangun citra positif, caranya antara lain :
1)      Memperhatikan pentingnya kesan awal
2)      Jangan membuat orang lain menunggu, karena ia bisa prustasi
3)      Hindari kesalahan sekecil apapun
4)      Sapalah dengan menyebut namanya
5)      Usahakan selalu bersikap ramah, sampaikan salam
6)      Pada waktu berbicara pandanglah matanya
7)      Tersenyum setiap saat, dengan tersenyum hati anda gembira
8)      Berbicaralah dengan jelas, dengan kata-kata yang dipahami pelanggan
9)      Hindari beban pikiran yang menyebabkan perhatian pelanggan terpecah
b. Berusaha mengerti terlebih dahulu baru dimengerti ; Apabila pelanggan membutuhkan bantuan, maka anda tidak bersikap serba tahu atau sudah mengerti terlebih dahulu apa yang diinginkan pelanggan. Dekati pelanggan dan bersiaplah untuk mendengarkannya. Jangan disibukan oleh kegiatan lain, sehingga terkesan perhatian anda terbagi.
c. Mengenal karakter pelanggan, kemudian menyesuaikan sikap sesuai pelayanan yang disesuaikan dengan karakter pelanggan tersebut.
d. Meningkatkan rasa harga diri pelanggan
1)      Mengenal kehadiran pelanggan dengan segera
2)      Menggunakan nama pelanggan sesering mungkin
3)      Tidak menggurui pelanggan
4)      Memuji dengan tulus dan memberikan penghargaan kepada pelanggan
5)      Memperlakukan pelanggan sebagai orang dewasa
e. Membina hubungan baik dengan pelanggan
f. Dapat menentukan apa yang menjadi keinginan pelanggan
g. Pelayanan dengan sepenuh hati
h. Budaya pelayanan prima ; Menganggap pelayanan prima sebagai suatu budaya, sehingga kegiatan pelayanan dianggap membanggakan dengan nilai luhur. Budaya pelayanan dibentuk oleh sikap karyawan dan manajemen instansi pemberi pelayanan.
i. Sikap pelayanan prima
j. Sentuhan pelayanan pribadi
k. Pelayanan prima sesuai dengan pribadi prima







 
BAB IV
PENUTUP
4.1 Simpulan
Pelayanan prima yang dilakukan pada tata pemerintahan KUA Kecamatan terhadap masyarakat melalui berbagai bentuk karakteristik pelayanan di atas memberikan inspirasi bagi aparatur pelayanan publik lainnya. Setiap lembaga pelayanan publik tidak saja KUA hendaknya memiliki standar palayanan yang terstruktur, simpel, dan pelaksanaannya dapat memuaskan pelanggan. Standar yang dimaksud adalah SOP.
Untuk memperlancar proses pelayanan apapun lembaga pelayanan publik, SOP merupakan solusi tepat untuk memberikan pelayanan terbaik, dengan karakteristik pelayanan yang paripurna seperti tergamgar dalam karakteristik di atas.
Untuk mengupas tentang pelayanan prima tata pemerintahan KUA Kecamatan secara total dan menyeluruh tidaklah dapat dikupas dalam tulisan singkat dan sederhana ini, karenanya diperlukan tulisan-tulisan sejenis untuk memperkaya wawasan terhadap pelayanan prima, dalam bentuk dan pelayanan apapun.
4.2 Saran
Berdasarkan paparan pembahasan di atas, penulis menyarankan kepada semua pihak yang berkepentingan baik kepada sesama Kepala KUA, staff  dan lainnya mari kita laksanakan tugas yang diamanahkan oleh pemerintah dengan penuh rasa tanggung jawab.
Setiap melayani masyarakat mari kita layani sesuai dengan maksud dan tujuannya, serta mempedomani kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.



DAFTAR PUSTAKA

Badan Litbang dan Diklat., Modul Pelayanan Prima Kantor Urusan Agama Kecamatan, Jakarta, 2009
Depag, Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, Buku Rencana Induk kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengembangannya, Proyek Peningkatan Pelayanan Kehidupan Beragama Pusat< Dirjend Bimas Islam, Depag RI, Jakarta, 2002.
Depag, Pedoman Pegawai Pencatat Nikah dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, Proyek Peningkatan Sarana Keagamaan Islam, Zakat dan Wakaf, 1997/1998
Lukman, Sampara dan Sugiyanto., Pengembangan Pelaksanaan Pelayanan Prima, LAN RI, 2001
Sugiyarti., Strategi Pelayanan Prima, LAN RI, 1999